perizinan sektor Pendidikan
Dasar Hukum :
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan
Persyaratan :
Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:
- Rekomendasi dari Dekan kampus (asli) dan/atau Rekomendasi dari DPMPTSP Provinsi Kalimantan Barat
- Fotocopy proposal 1 (satu) rangkap
- Fotocopy KTM 1 (satu) lembar
- Surat pernyataan dibubuhi materai (berdasarkan Permendagri Nomor 7 tahun 2014 pasal 15 A) tentang penelitian wajib memberikan Laporan Hasil Penelitian kepada SKPD yang memberikan Rekomendasi Penelitian selambat-lambatnya 6 bulan setelah penelitian dilaksanakan
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya :
Rp. 0,00
Waktu :
7 hari kerja
Dasar Hukum :
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan
Persyaratan :
-
Persyaratan Pendirian Izin LKP/PKBM:
Surat Permohonan yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang melalui Kepala Seksi KF Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUDNI) dengan Melampirkan :
- Profil Lembaga Kursus
- Fotocopy KTP (ketua, sekretaris, dan bendahara)
- Fotocopy Akta Pendirian /Notaris (atas nama lembaga /LKP)
- Bukti kepemilikan tempat kursus (milik sendiri/sewa)
- Struktur organisasi pengelola LKP
- Daftar tenaga pengajar/penguji
- Daftar riwayat hidup pimpinan LKP
- Fotocopy ijazah terakhir pimpinan LKP
- Fotocopy ijazah terakhir pengajar/penguji
- Daftar sarana dan prasarana
- Fotocopy kurikulum/silabus/program pembelajaran
- Tata tertib kursus
- Pas foto Pimpinan LKP, ukuran 3x4 2 lembar
- Peta / Denah Lokasi LKP
- Surat keterangan domisili
- Izin Lingkungan atau Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
- NPWP
-
Persyaratan Perpanjangan Izin LKP/PKBM:
Surat Permohonan yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang melalui Kepala Seksi KF Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUDNI) dengan Melampirkan :
- Surat rekomendasi dari korwil setempat
- Fotocopy KTP pengelola (1 lembar)
- Fotocopy Akta Notaris
- Pas foto 3x4 (2 lembar)
- Data Pendidik/pengajar
- Data Siswa
- Izin Lingkungan atau Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
- NPWP
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya :
Rp. 0,00
Waktu :
7 hari kerja
Dasar Hukum :
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan
Persyaratan :
Permohonan di atas materai Rp. 10.000,- ditujukan kepada Bupati Ketapang Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kab. Ketapang dengan melampirkan:
- Fotocopy KTP Pendiri
- Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah
- Susunan Pengurus
- Surat Rekomendasi dari Korwil Kecamatan Setempat
- Surat Rekomendasi dari Kepala Desa Setempat
- Surat Rekomendasi dari Camat Setempat
- Dokumen Hak Milik, Sewa atau Pinjam Pakai atas Tanah dan Bangunan yang dipakai
- Pas foto Penyelenggara / Pengelola 3x4 = 2 (dua) lembar
- Data jumlah siswa
- Daftar Tenaga Pengajar/Pendidik
- Memiliki program belajar
- Memiliki Akta Notaris
- Data kebutuhan perkiraan biaya paling sedikit untuk 1 (satu) tahun
- Izin Lingkungan atau Dokumen Lingkungan Hidup (SPPL/UKL-UPL/AMDAL)
- NPWP
Mekanisme :
- Pemohon menuju loket informasi
- Mengisi formulir pendaftaran
- Pemrosesan/pemeriksaan berkas persyaratan oleh Petugas Loket
- Pemrosesan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Jasa Usaha
- Pemrosesan oleh Sekretaris
- Pemrosesan dan Penandatanganan Sertifikat Perizinan oleh Kepala Dinas
- Pencetakan/Penerbitan Sertifikat Perizinan
- Penyerahan Sertifikat Perizinan oleh Petugas Loket
Biaya :
Rp. 0,00
Waktu :
7 hari kerja
